Korban Pil PCC Harus Jalani Rehabilitasi
Baru setelahnya mereka menjalani terapi jangka panjang.
Tirka menyarankan adanya pendekatan dengan keluarga. Tujuannya, keluarga dapat mengawasi dan memperlakukan si anak dengan tepat.
Sementara itu, sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum berencana memanggil apoteker untuk melakukan konsolidasi pengawasan obat jenis G atau obat keras tersebut.
"Kami terus melakukan pengawasan dengan kerja sama dengan seluruh pihak," ungkap Ketua BPOM Penny Lukito.
Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Fallah menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri.
Hal itu terkait dengan adanya sweeping apotek di beberapa daerah di Indonesia. Sayang, saat ditanya kapan, dia belum bisa menjawab.
"Kami akan koordinasi lagi terkait hal ini," jelas Fallah.
Sementara itu, polisi membuka peluang adanya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada produsen atau bandar PCC.
Dengan pengenaan pasal tersebut, korban PCC bisa mendapatkan ganti rugi dari harta produsen atau pengedar PCC yang disita.
Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, semua aset milik bos besar bandar PCC seperti lahan pabrik, rumah, hingga kendaraan yang diduga hasil dari penjualan PCC itu tentu harus disita.