Korban Pungli Tol Bocimi Diancam Agar Tak Bersaksi
jpnn.com - jpnn.com - Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembebasan lahan di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor untuk proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) kembali mendapat sorotan.
Pasalnya, jajaran Polres Bogor hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka dari kasus tersebut, semenjak mengambil alih penanganannya dari Unit Reskrim Polsek Cigombong.
Ironisnya lagi, warga yang menjadi korban pungli mengaku didatangi pihak yang diduga melakukan pemotongan Uang Ganti Rugi (UGR) lahan serta diancam bakal dipolisikan alias dituntut balik jika mereka memberikan kesaksian kepada polisi.
”Kami siap menjadi saksi guna membantu polisi dalam proses penyelidikan kasus pungli, tapi kami juga butuh juga perlindungan agar aman,” ungkap Asep, 41 warga Kampung Gombong Onan, Desa Wates Jaya kepada INDOPOS, Minggu (12/2).
Awalnya, kata dia, warga yang lahan atau rumahnya terkena jalur pembebasan alias penerima UGR gelombang pertama diminta tidak memberitahu siapa pun soal pemotongan 10 persen, dengan alasan dana yang terkumpul diperuntukkan untuk biaya koordinasi kepada sejumlah instansi.
Lalu terjadilah penyelidikan polisi setelah ada pengaduan dari salah seorang warga penerima yang merasa dirugikan sehingga terjadilah ancaman agar para penerima UGR tidak menjadi saksi.
”Apalagi sekarang kasusnya ditangani Polres Bogor, dan mereka akan menyewa pengacara mahal untuk melaporkan balik warga yang memberikan kesaksian,” paparnya juga.
Mendengar adanya upaya intimidasi terhadap warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan pun angkat bicara. Dia meminta agar para korban pungli tidak terpengaruhi ancaman tersebut, dan berani untuk bersaksi sehingga dugaan praktik pungli pembebasan lahan tol Bocimi bisa secepatnya terungkap.