Korban Rugi Rp 4,7 Miliar Akibat Terbuai Rayuan Masuk Akpol Tanpa Tes
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada seorang warga Kota Bandung.
Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemudian, membeli barang, rumah, prostitusi dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.
"Tersangka kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," kata AKBP Wirdhanto. (Antara/jpnn)