Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Menurut dia, saat persidangan, terungkap bahwa penyidik mengakui tidak memahami undang-undang tentang perlindungan anak, dan mengabaikan putusan hakim yang memvonis bebas pihak penggugat. “Untuk itu, kami pikir-pikir untuk melakukan banding dan melaporkan majelis hakim ke komisi Yudisial,” tandasnya. (ful)