Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN

Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN - JPNN.COM
Demikian juga gugatan bahwa kepolisian dan kejaksaan melanggar hukum, karena tidak memberi kesempatan kepada Koko untuk menggunakan haknya mendapat bantuan hukum serta pada saat penahanan, Koko masih berusia anak-anak disatukan dalam sel tahanan orang dewasa.

“Saat itu pihak tergugat sudah menawarkan untuk didampingi pengacara. Tetapi, penggugat dan orangtuanya saat itu tidak ingin menggunakan haknya,” kata Majelis Hakim.

Terkait, sel tahanan yang disatukan dengan orang dewasa, menurut majelis hakim, penahanan tersangka usia anak pada kondisi dimana di wilayah sekitar penahanan tidak ada sel tahanan anak, dimungkinkan untuk digabung dengan sel tahanan orang dewasa tanpa menghilangkan hak tersangka sebagai anak-anak.

“Pihak tergugat juga telah melakukan upaya pemindahan dari Polsek Bojonggede ke Polsek Cimanggis yang memiliki ruang tahanan anak,” katanya.

CIBINONG –Pupus sudah harapan Muhammad Sahri Ramadhan alias Koko (19) untuk menuntut keadilan. Koko, korban salah tangkap dalam kasus pencurian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News