Korban Salah Tangkap Ngamuk di PN
Kamis, 31 Januari 2013 – 07:19 WIB
“Saat itu pihak tergugat sudah menawarkan untuk didampingi pengacara. Tetapi, penggugat dan orangtuanya saat itu tidak ingin menggunakan haknya,” kata Majelis Hakim.
Terkait, sel tahanan yang disatukan dengan orang dewasa, menurut majelis hakim, penahanan tersangka usia anak pada kondisi dimana di wilayah sekitar penahanan tidak ada sel tahanan anak, dimungkinkan untuk digabung dengan sel tahanan orang dewasa tanpa menghilangkan hak tersangka sebagai anak-anak.
“Pihak tergugat juga telah melakukan upaya pemindahan dari Polsek Bojonggede ke Polsek Cimanggis yang memiliki ruang tahanan anak,” katanya.