Korban Tewas, Bripka I jadi Tersangka, Sudah Ditahan
jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi inisial Bripka I ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Bripka I ditahan setelah menabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Korban tewas.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Bripka I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Diduga kelelahan dan mengantuk, Bripka I menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
Mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (antara/jpnn)