Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya

Sabtu, 02 April 2022 – 21:56 WIB
3 Oknum Polisi Ini Lakukan Pelanggaran Disiplin, Kapolsek AKP N Juga Kena Getahnya - JPNN.COM
Empat oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin menjalani sidang etik. Foto: sumeks

jpnn.com, LAHAT - Propam Polres Lahat mengambil tindakan tegas terhadap empat polisi yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari sel.

Akibat kelalaian keempat petugas tersebut, mereka pun menanggung akibatnya. Keempat polisi tersebut menjalani sidang disiplin pada Jumat (1/4).

Sidang disiplin yang digelar itu dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana, SIK didampingi Kompol M Nuh, SH, Kabag SDM Polres Lahat, dan Kompol Telaubauna, selaku KabagLog Polres Lahat.

Keempat pelanggar disiplin yang disidang masing-masing beirnisial Aipda My, Bripka As dan Brigadir Ms. Mereka dinilai lalai dalam tugasnya. Lantaran ketiganya melakukan patroli keluar. Namun, lalai dalam menjaga Mapolsek dan tahanan.

Putusan ketiga pelanggar sesuai dengan tuntutan dari penuntut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda Pendidikan 6 Bulan dan teguran tertulis.

Dalam sidang itu pula, Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar disiplin.

Seperti diketahui tahanan Polsek Tanjung Sakti, yakni Bili Nardo (31) warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat melarikan diri pada Sabtu (5/2), setelah menjebol plafon sel.

Namun, ketika petugas mengecek tahanan, Bili Nardo yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah tidak ada lagi. Selanjutnya setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian, tahanan akhirnya dapat diamankan.

Propam Polres Lahat mengambil tindakan tegas terhadap empat polisi yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan dari sel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News