Korlantas Keluhkan Sinergi Pengadilan Untuk e-Tilang
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
Sejauh ini, dari 514 daerah, baru 262 daerah yang menyetujui sistem e-tilang tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesulitan penerapan e-tilang lantaran kurang sinerginya antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat sektoral.
Sebab, masih ada kejaksaan atau pengadilan yang belum mau menerima sistem tersebut.
"Ada 262 daerah kabupaten kota atau pengadilan negeri yang sudah menggunakan sistem tabel denda," kata Royke usai pertemuan dengan Ombudsman di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5).
Royke menerangkan, sistem e-tilang bisa memudahkan masyarakat dalam membayar sanksi.
Masyarakat, kata dia, tidak usah lagi mendatangi kejaksaan dan menunggu sidang di pengadilan.
Menurutnya, e-tilang juga memotong sentuhan fisik antara pelanggar dengan penegak hukum yang selama ini disinyalir rawan transaksional.