Korlantas Keluhkan Sinergi Pengadilan Untuk e-Tilang
"Sementara kalau masih menggunakan denda maksimal atau titipan denda maksimal ke bank itu kembali ke manual lagi," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan denda sanksi kepada kejaksaan dan pengadilan di tingkat kota atau kabupaten untuk ditentukan.
Sebab, jika ditentukan oleh pusat, tentu akan melanggar hak pendapatan per kapita.
"Kan beda pendapatan masyarakat DKI dengan Sibolga di sana. Makanya denda itu yang tentukan adalah daerah masing-masing," kata dia.
Royke mengharapkan, daerah-daerah lain bisa bekerja sama dalam membangun sinergitas penerapan e-tilang.
Harapannya, sistem tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menekan praktik-praktik pungutan liar maupun percaloan.
Saat ditanyakan apakah ada kendala dalam mensosiliasi sistem e-tilang tersebut, Royke mengamini.
Di beberapa daerah tambahnya, masih ada perbedaan pendapat antara kepolisian dan pihak pengadilan.