Kornas MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek
BP Jamsostek mencatat surplus dana kelolaannya sebesar Rp 410 triliun, sedangkan BPJS kesehatan selalu defisit hingga Rp 32 triliun. Tentu untuk upaya itu harus dilakukan pembenahan tata kelola dan revisi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Efek dari perubahan tata kelola kepesertaan ini maka beban BPJS kesehatan dalam pelayanan kepesertaan akan berkurang dan jumlah peserta BP Jamsostek akan bertambah. "BPJS Kesehatan hanya urusi PBI dan ASN maupun non ASN, maka resiko defisit BPJS Kesehatan murni menjadi tanggungan negara, sedangkan pembiayaan JKN pekerja di BP Jamsostek relatif bisa terbantu karena dana kelolaan yang cukup kuat," kata Hery Susanto.
Hal ini sangat penting, mengingat dana kelolaan BP-Jamsostek itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Prinsip kesembilan dari BPJS yakni “hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta," pungkasnya.(fri/jpnn)