Korupsi DAK Seret Eks Kepala Disdik Medan ke Bui
jpnn.com - MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Rajab Lubis ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Medan Tahun 2012, Kamis (7/8). Selain Rajab, Kejatisu juga menahan dua tersangka lainnya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zakaria Harahap serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Eva Yunismin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama saat ditemui di kantornya, mengatakan, para tersangka datang ke Kejatisu sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan yang didampingi penasehat hukum masing-masing. Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka kemudian diproses administrasi untuk pelimpahan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Lanjut Chandra menjelaskan, penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. Dari hasil penyidikan itu, sebut Chandra, ketiga tersangka terbukti melakukan gratifikasi yaitu melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
"Berdasarkan Pasal 21 KUHAP para Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 7 hingga 26 Agustus 2014," ujarnya.
Diketahui Ketiga tersangka tersebut, telah mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dari total Rp600 juta uang suap yang diterima ketiga tersangka. Para tersangka pertama kali menyerahkan uang Rp60 juta dan kemudian Rp75 juta. Sehingga total yang diterima ada Rp135 juta.
"Pengembalian uang negara kepada penyidik itu hanya sebagian saja. Karena dari penyelidikan yang dilakukan timnya, ada sekira Rp600 juta total suap yang diterima ketiga tersangka dari puluhan Kepala SD serta SMP yang ada di Kota Medan," ujarnya.
Namun, kata Chandra, ketiga tersangka hingga saat ini belum ada lagi mengembalikan uang hasil suap yang diterima para tersangka.
"Belum ada, masih yang uang kemarin dikembalikan," sebutnya sembari mengatakan para tersangka meminta fee dari masing-masing Kepsek saat pendistribusian uang.