Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka
Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Hengky Samuel Daud yang menjadi terdakwa korupsi damkar di 22 daerah termasuk Otorita Batam, terungkap bahwa kerugian negara akibat proyek damkar di Otorita Batam mencapai Rp 2,088 miliar.
Dalam dakwaan dirincikan, Daud selama periode April hingga Agustus 2005, melalui PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita Batam. Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing type ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan type ladder truck merek Morita seharga Rp 10 ,35 miliar.
Dasar pembelian dua pemadam itu adalah surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005 yang isinya penunjukan langsung PT Satal Nusantara sebagai rekanan Otorita Batam dalam pegadaan dua unit mobil damkar. Akibatnya, khusus untuk Otorita Batam saja kerugian negaranya mencapai Rp 2,08 miliar.(ara/jpnn)