Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sugiwaras Resmi Ditahan

Sabtu, 10 Juli 2021 – 01:44 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sugiwaras Resmi Ditahan - JPNN.COM
Mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Nasponi Aidi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jumat (9/7). Foto: sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Nasponi Aidi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (9/7).

Kepala Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka belum memenuhi panggilan pihaknya.

“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan ke Lapas Kelas II B Empat Lawang,” ungkap Sigit Prabowo SH.

Dikatakannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 870 juta-an. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Pihaknya mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan pihaknya.

“Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.

Dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ini artinya proses penanganan kasus ini sudah berjalan kencang. Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari ke depan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras atas nama Nasponi Aidi, ini.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Nasponi Aidi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (9/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News