Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 20 Juli 2022 – 07:30 WIB
Adapun kronologinya, Furkonsyah menjelaskan, bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian dana desa dari Provinsi Riau pada 2020. Setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (antara/jpnn)