Korupsi E-KTP: Irman Divonis Tujuh Tahun, Sugiharto Lebih Ringan
Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan, baik Irman maupun Sugiharto menyampaikan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan.
Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (gil/jpnn)