Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 – 22:30 WIB
2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Sidang pembacaan putusan terdakwa korupsi bibit sapi di Jenepongo yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/03/2024). ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tipikor Makassar

jpnn.com - MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara terhadap dua terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Berdasar sidang pembacaan putusan, dua terdakwa itu terbukti melakukan korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp 1,2 miliar melalui Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

"Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab, dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi didampingi JPU lainnya, yakni Fathir Bakkarang dan Faisal.

Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, uang pengganti Rp 28 juta, subsider satu bulan dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selanjutnya, terhadap Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan uang pengganti Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pula dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron dan Arief Agus Nindito. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

2 terdakwa korupsi bantuan pengadaan bibit sapi di Jeneponto, Sulsel, divonis empat tahun penjara.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close