Korupsi Pengadaan Mobiler, Eks Kadisdik Aceh Jaya Ditahan
jpnn.com, ACEH JAYA - Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jaya, M Yusuf, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/11). Dia ditahan terkait kasus korupsi pengadaan mobiler Dinas Pendidikan Aceh Jaya tahun anggaran 2017.
M Yusuf yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh Jaya itu ditahan bersama rekanan pengadaan barang yakni Faisal.
Setelah jalani pemeriksaan penyidik, petugas langsung menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Calang.
Hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pengelembungan harga dalam proyek bersumber dari Otsus Aceh Jaya tersebut.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra menyebutkan keduanya memenuhi panggilan pihak penyidik dengan didampingi kuasa hukum.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, hingga memakan waktu 5 Jam. “Penahan tersebut akan dilakukan selama 10 hari mendatang terhitung semenjak hari ini,” katanya.
Penahanan M Yusuf berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.1.24/Fd.1/11/2018. Sementara penahanan Faisal berdasarkan perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya nomor print-02/N.1.24/Fd.1/11/2018.
Yudhi menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ancaman pidana keduanya penjara lebih dari 5 tahun maksimal 20 tahun. Namun dalam penahan ini sangat subjektif, keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti.