Korupsi Pengadaan Mobiler, Eks Kadisdik Aceh Jaya Ditahan
Tersangka M Yusuf merupakan mantan Kepada Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Aceh Jaya tahun 2016. “Sementara M Yusuf dikala itu merupakan pengguna anggaran di Dinas Pendidikan bertindak sebagai pelaku pejabat pembuat komitmen," kata Yudhi.
Yudhi menambahkan, sedangkan Faisal merupakan Direktur CV Kuala Calang, sebagai pelaksana penyedia barang dan jasa pada pengadaan mobiler sekolah pada Dinas Pendidikan.
“Diduga adanya kerja sama dengan M.Yusuf dalam menyusun HPS sehingga HPS yang ditetapkan M Yusuf jauh lebih tinggi dari harga pasar daerah ini.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Kejaksaan Aceh Jaya telah melakukan pemanggilan 25 saksi dan 2 orang saksi ahli.
“Akibat tindakan tersebut kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar dari pagu awal hingga Rp5 miliar. Sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak BPKP Perwakilan Aceh," jelas Yudhi.
Sementara itu, Kepala BKSDM Aceh Jaya mengaku pihaknya telah mengetahui penahanan tersebut.
“Untuk efektifitas berjalannya roda perkantoran pada Dinas Sosial Aceh Jaya, saya akan berkonsultasi dengan pimpinan. Sejauh ini belum adanya petunjuk," katanya.
Namun besar kemungkinan, sejak hari ini akan ditetapkan PLT Kepala Dinas Sosial yang baru untuk sementara waktu. (mag-67/mai)