Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga diminta untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.
Sementara jika masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Journal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri.
Journal dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.