Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB
Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, antara lain memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan memperburuk citra pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, karena Journal belum pernah dihukum.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Journal untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana penyampaian nota pembelaan (pledoi). Setelah berkonsultasi, Journal menyampaikan bahwa dirinya akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Leonard Simorangkir, kuasa hukum Journal meminta majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan. Hal ini karena tuntutan jaksa sangat panjang. "Tuntutannya 500 halaman, untuk membaca saja mungkin terdakwa perlu tiga hari," ujarnya.