Korupsi Proyek Listrik, Pejabat ESDM Dihukum Enam Tahun
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:31 WIB
Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis mengukum Ridwan dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta serta pengganti kerugian negara Rp 13,182 miliar.
Atas putusan itu, Ridwan maupun tim JPU mengaku masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Ridwan di kursi terdakwa.(ara/jpnn)