Korupsi Rp 157 Juta, Kabur Sembilan Tahun, Licin
jpnn.com, PALEMBANG - Suroso, buronan selama sembilan tahun dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengadaan konstruksi area kebun seluas 50 hektare di Kabupaten OKU Timur pada 2011 akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat, mengatakan sebelumnya buronan bernama Suroso itu diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel pada Rabu malam (26/8) di rumah kontrakannya di Jakarta.
"Suroso (terpidana) melarikan diri pada saat akan dilakukan eksekusi atas vonis satu tahun penjara yang telah dijatuhkan pada 2011," ujarnya kepada wartawan.
Suroso telah divonis oleh majelis hakim PN Baturaja dengan surat putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011. Dalam putusan tersebut ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Suroso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana APBN Bantuan Sosial untuk pengadaan dan pembangunan konstruksi serta sapronak perluasan areal kebun seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur.
Dari perbuatannya diamankan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp 157 Juta.
Suroso masih sempat berada di OKU Timur selama satu tahun pascaputusan, kata dia, kemudian melarikan diri ke Jakarta.
Khaidirman menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Suroso saat adanya temuan dugaan penyelewangan dana bansos OKU Timur ketika ia masih memegang kendali gapoktan. Suroso divonis melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.