Korupsi 'Sapi Bogor' Digarap
Senin, 11 Februari 2013 – 08:34 WIB
Laporan fiktif tersebut terungkap pada waktu ada kunjungan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) ke lokasi peternakan sapi. Ketika itu ditemukan sembilan ekor sapi yang ada dalam kandang milik IB dan AS adalah milik pribadi yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan oleh DF sebesar Rp123.000.000.
Setelah itu disepakati, sembilan ekor sapi milik IB dan AS dikonversi menjadi sapi milik Kelompok Tani. DF bersama DS, AN, AS, dan DN bersedia mengembalikan uang yang mereka gunakan untuk keperluan selain yang ditentukan dalam RUK.
Namun, hingga saat ini DF bersama anggota Kelompok Tani tidak pernah mengembalikan uang. Sebagai gantinya, mereka membuat kuitansi seolah-olah telah melakukan pengembalian. Sehingga, perbuatan DF dan kawan-kawan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (ful)