Korupsi Tak Harus Rugikan Keuangan Negara
Soal Korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Anggap MA Tak Satu PersepsiJumat, 09 Desember 2011 – 18:01 WIB
Hakim agung yang diketuai M Taufik, menilai proyek Sisminbakum tak mengandung korupsi sebab dibentuk pemerintah atas saran IMF, dan bertujuan mempersingkat pendaftaran badan hukum lewat layanan online. Karena tak ada anggaran, pemerintah kemudian menggandeng PT SRD membangun sistem online tersebut.
Soal akses fee yang harus dibayar pendaftar yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai unsur korupsi, menurut hakim tak tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, belum ada UU-nya.
"Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (pungutan liar merugikan negara) dimasukkan kok tingkat kasasi nggak, ini kita sesalkan. Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem (Sisminbakum)," tegas Marwan. (pra/jpnn)