Koruptor asal Riau Ditangkap di Lampu Merah
Senin, 18 Juni 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau, Muhammad Safei Matondang berakhir di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan. Terpidana 5 tahun kasus korupsi dalam Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segara kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi ini, ditangkap tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung saat berjalan Minggu (17/6) malam.
"Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat kepada wartawan Senin (18/6).
Ditambahkan Edwin, berdasarkan putusan MA tersebut disebutkan, bersama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori, terpidana terbukti melakukan pidana yang dituduhkan jaksa sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp9,364 miliar.
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau, Muhammad Safei Matondang berakhir di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:35 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca Hari Ini 22 Mei 2024: Daftar Nama Daerah Berpotensi Hujan
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:13 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 05:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Mengerikan, Kepala Pemain Argentina jadi Korban
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:04 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Digugat Cerai, Sarwendah Tak Temani Ruben Onsu
Rabu, 22 Mei 2024 – 04:56 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Etanol & Tekstil, IPA Semanggi Berhenti Beroperasi
Rabu, 22 Mei 2024 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Kaya Lama
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB