Koruptor Buron 10 Tahun, Dibuntuti 3 Hari, Tertangkap di Jember
jpnn.com, JEMBER - Ahmad Fauzi Zamroni yang merupakan terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim, ditangkap di Kabupaten Jember.
Ahmad Fauzi sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hampir 10 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan bantuan Tim Kejari Jember di rumah terpidana di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Selasa (11/8). Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Memang benar kami membantu Kejari Surabaya untuk menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM Jatim di Jember," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Rabu (12/8).
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp415 juta.
Dalam putusan majelis hakim, terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan P2SEM Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.
Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh jaksa eksekutor. Namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun.
Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa.