Koruptor Buron 10 Tahun, Dibuntuti 3 Hari, Tertangkap di Jember
Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan di Kabupaten Jember.
"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember untuk menjalani hukuman," katanya.
Sementara Kepala Lapas Kelas II-A Jember Yandi Suyandi mengatakan narapidana korupsi P2SEM tersebut berada di ruangan khusus untuk masa pengenalan lingkungan sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya di Lapas Jember.
"Biasanya masa pengenalan tahanan atau narapidana di Lapas berjalan selama 14 hari. Namun kami pantau perilaku narapidana tersebut sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya," ujarnya. (antara/jpnn)