Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korut Ikut Menebar Maut di Syria

Kamis, 01 Maret 2018 – 12:57 WIB
Korut Ikut Menebar Maut di Syria - JPNN.COM
Kondisi perang di Syria. Foto: AFP

jpnn.com, DAMASKUS - Di tengah kemelut perang Syria, Korea Utara (Korut) melanggar sanksi Dewan Keamanan (DK) PBB. Selasa (27/2), New York Times melaporkan bahwa negara yang dipimpin Kim Jong-un itu mengirimkan barang-barang terlarang ke Syria.

Belakangan diketahui bahwa produk kiriman Korut tersebut digunakan untuk memproduksi senjata kimia.

”Kami menemukan bukti-bukti pelanggaran embargo senjata oleh DPRK (nama resmi Korut, Red) dalam investigasi 2010–2017,” terang Jubir Panel of Experts PBB kepada Associated Press.

Rencananya, panel tersebut memublikasikan temuan mereka terhadap pelanggaran Korut itu pada 16 Maret. Padahal, biasanya, panel tersebut tidak memublikasikan hasil penyelidikannya.

Selain para pakar asal Amerika Serikat (AS), panel tersebut beranggota pakar-pakar dari berbagai negara lain. Tiap tahun, mereka menyusun dua laporan tentang Korut berdasar evaluasi dan pengamatan per semester.

Terkait dengan resolusi Korut, para pakar Negeri Paman Samlah yang menjadi pemimpin investigasi. Selasa (27/2) AS pula yang kali pertama buka suara tentang temuannya.

Panel PBB itu menyebut Corst Company sebagai perusahaan Korut yang terlibat langsung dalam transaksi ilegal dengan Syria. Corst kabarnya menjadi kepanjangan tangan Second Economic Committee untuk mengirimkan barang terlarang ke Syria.

Saat ini Second Economic Committee terkena sanksi PBB dan tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan dengan pihak mana pun. The Guardian melaporkan bahwa Korut mengirimkan 40 jenis barang ke rezim Presiden Bashar al-Assad.

Di tengah kemelut perang Syria, Korea Utara (Korut) melanggar sanksi Dewan Keamanan (DK) PBB. Selasa (27/2), New York Times

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close