Kotak Suara Dibawa ke Hotel, Digeruduk Massa, Buka Pintunya!
Sebagai pernyataan keberatan saksi terkait temuan kotak suara yang tidak tersegel tersebut. “Hanya keributan kecil saja. Pengakuan petugas, memang diakui diangkut tanpa memerhatikan secara teliti karena faktor kelelahan. Sehingga para saksi sedikit bertanya-tanya hingga mendatangi PPK Balikpapan Kota,” ujar Iswanto.
Setelah memberikan form C2-KPU, akhirnya massa meninggalkan lokasi. Sebelumnya, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga menyarankan untuk membuat laporan ke Bawaslu Kota Balikpapan, jika memang ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara. “Kondisinya sudah aman,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan kotak suara hasil pemungutan suara di Balikpapan Kota memang disimpan di Hotel Mega Lestari. Yang menjadi lokasi langganan setiap pemilihan umum.
Karena dibandingkan kecamatan lain, Kantor Camat Balikpapan Kota tak memiliki aula yang memadai menyimpan kota suara.
“Mega Lestari itu sejak 2009, 2014 dan Pilgub 2019 sudah jadi tempat penyimpanan sementara kotak suara,” kata Thoha.
Dalam aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2016, kotak suara tidak wajib disimpan di Kantor Camat. Artinya selain di rumah ibadah, PPK boleh mencari tempat yang representatif selama masih berada di wilayah kecamatan itu dan terjamin keamanannya. Apalagi hotel tersebut juga akan menjadi lokasi pleno yang diselenggarakan 18 April – 4 Mei mendatang.
BACA JUGA: Andre Gerindra Tegaskan Prabowo Maunya Bertemu Jokowi, Bukan Luhut
“Nanti setelah dihitung dalam pleno, baru diserahkan ke kami. Tapi tanpa menunggu tanggal 4 Mei. Kalau ada yang sudah selesai dihitung, bisa langsung diserahkan ke KPU,” katanya. Untuk dugaan pelanggaran segel, Thoha menyebut kondisinya bukan karena faktor kesengajaan.