KPA Cium Sejumlah Kejanggalan
Kamis, 03 Maret 2011 – 00:14 WIB
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011. (sam/jpnn)