KPA Cium Sejumlah Kejanggalan
Kamis, 03 Maret 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencium sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa lahan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal dengan PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), yang berujung penangkapan seorang petani, Legiman (72). Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menjelaskan, polisi tentu memiliki wewenang menahan tersangka jika memiliki cukup bukti pemalsuan surat kuasa permohonan eksekusi atas nama warga seperti yang diadukan oleh PT.KIM dan PTPN II. Namun, kata Iwan, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah memutuskan bahwa warga yang tergabung dalam Gapokta adalah pemilik sah tanah tersebut.
"Jadi, dasar keberatan dan aduan dari perusahaan kepada perusahaan sesungguhnya lemah. Sebab, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pihak perusahaan tidak memiliki hak atas areal tersebut dan wajib mematuhinya dengan cara keluar dari areal tersebut. Apalagi mereka BUMN dan Perusahaan berbadan hukum, seyogyanya tidak perlu menunggu perintah eksekusi apalagi sampai bertahun-tahun dan barangkali terus mengambil manfaat atas tanah tersebut," beber Iwan kepada JPNN saat dimintai tanggapan atas kasus ini.
Lebih lanjut Iwan berpendapat, jika melihat kronologisnya, seharusnya pihak yang berkeberatan atas “pemalsuan” tanda tangan sehingga berhak melaporkan para tersangka atas pemalsuan tersebut adalah warga yang tergabung dalam Gapokta. "Bukan pihak perusahaan yang menurut hukum sudah tidak berhak atas tanah tersebut," cetus alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencium sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa lahan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Bus Rombongan Siswa di Pesisir Barat Masuk Jurang di Tanggamus
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:08 WIB - Daerah
Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:00 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Malang Menabrak Truk, Dua Meninggal Dunia
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:59 WIB - Riau
Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:48 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB