KPAI Apresiasi Polri yang Tetapkan Margareith Tersangka Pembunuhan ANG
jpnn.com - JAKARTA - Polda Bali resmi menetapkan Margarieth Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Ang (8), bocah kelas III SD di Sanur, Bali. Margriet tak lain merupakan ibu angkat Ang.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda mengatakan, KPAI mengapresiasi kinerja Polri, Polda, Polres hingga Polsek, serta seluruh elemen masyarakat yang peduli pada perlindungan anak. Namun, ia menegaskan, Polri harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tidak boleh mengabaikan keterangan saksi dan fakta yang telah ditemukan," ujar Erlinda saat dihubungi JPNN, Minggu (28/6) malam.
Menurut dia, kasus ini juga menjadi pelajaran untuk pengungkapan kasus-kasus lain. Polri diharapkan tidak mempercayai begitu saja keterangan yang belum diuji secara mendalam.
Maksudnya, kata Erlinda, pada awalnya kasus ini hanya menetapkan satu tersangka saja. Namun ternyata tidak demikian setelah Mabes Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan membentuk tim khusus.
Dia mengatakan, dalam penyelidikan tidak boleh mengabaikan alibi yang dilandasi oleh fakta-fakta dan kejanggalan yang ditemukan.
"Alibi tersebut justru perlu dikembangkan untuk membuka jalan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi yang harus diuji secara saintifik," kata Erlinda.
Kasus ini, kata dia, juga semakin mengindikasi bahwa pelaku kejahatan dan kekerasan pada anak pelakunya masih didominasi dilakukan oleh orang terdekat khususnya orangtua.