KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS
Senin, 16 Juni 2014 – 21:42 WIB
Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti. (boy/jpnn)