KPAI Dukung Usulan Anies Tiadakan PTM 100 Persen Selama 1 Bulan
Meski demikian, usulan Anies hanya dikabulkan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan PTM 50 persen dan PJJ 50 persen.
Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: