KPAI Kutuk Keras Guru Agama Cabul
jpnn.com, KARANGANYAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kelakuan guru agama berinisial AS, di salah satu sekolah dasar di Karanganyar, Jawa Tengah yang diduga mencabuli empat siswinya di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.
Tindakan itu dilakukan sang guru sejak Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu. Aksi bejat itu terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua.
Kemudian, salah satu orang tua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orang tua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya satu korban guru agama itu, melainkan empat siswi.
"KPAI sangat prihatin dan menyayangkan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama," kata komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam pernyataan resminya, Minggu (13/8).
Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman buat anak, lanjutnya, ternyata membahayakan bagi anak. Bahkan pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan siswa lainnya.
"KPAI mengutuk keras perilaku seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh perilaku positif dan pelindung bagi anak-anak muridnya, serta pribadi yang harusnya mengajarkan etika dan moral kepada peserta didiknya, tapi justru menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri, bahkan dilakukan di dalam kelas," tegasnya.
Retno menambahkan, KPAI mendorong birokrasi pendidikan dan inspektorat Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Guru AS harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan selanjutnya di BAP secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu KPAI juga mendorong kepala sekolah dievaluasi karena ada sistem kontrol yang lemah sehingga oknum guru AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
"KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Polres Karanganyar untuk memastikan pelaku dikenakan hukuman yang lebih berat. KPAI juga akan menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Karanganyar, agar anak korban kekerasan seksual terpenuhi haknya," bebernya.