Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPH: KHDPK untuk Memulihkan Hutan Jawa

Rabu, 12 Oktober 2022 – 14:42 WIB
KPH: KHDPK untuk Memulihkan Hutan Jawa - JPNN.COM
Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022). Foto: Dok. KPH Jawa

Saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan. Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi.

Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul oleh Perhutani.

Ketiga, KHDPK meningkatkan produktifitas lahan. Perhutani kami nilai tidak optimal dalam menjalankan usahanya.

Produktifitas lahan sangat rendah. Satu hektar lahan tiap tahun hanya menghasilkan pendapatan 1 juta rupiah dengan keuntungan antara sekitar seratus ribu rupiah saja. Hal ini jauh dari produktifitas hutan rakyat yang dimiliki oleh petani maupun areal Perhutanan Sosial yang dapat memperoleh keuntungan jutaan rupiah tiap tahun.

Selain memulihkan kondisi hutan Jawa, KHDPK juga dapat menghentikan relasi menindas antara Perhutani dan masyarakat desa hutan yang selama ini mengalami kekerasan, teror, dan perbudakan.

Keempat, KHDPK menyelesaikan konflik tenurial hutan Jawa. Di Jawa, saat ini terdapat 5.000 lokasi seluas 107.334 hektar areal hutan yang dipergunakan masyarakat sejak jaman kolonial Belanda, dimana 35 persen untuk pertanian dan 65 persen berwujud pemukiman penduduk.

Selama ini, para pemukim tidak memiliki kejelasan status kepemilikan atas tanahnya. Sehingga, mereka mengalami kerentanan serta sering mendapatkan ancaman dan label sebagai ‘penghuni liar’.

Dengan KHDPK yang salah satunya memiliki kepentingan untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, maka para pemukim tersebut berpotensi untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka hidupi.

KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan SP Perhutani dkk terhadap SK LHK Nomor 287 tahun 2022 tentng KHDPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News