KPI Seriusi Iklan Mega-Prabowo
Soal Dugaan Pelanggaran Aturan KampanyeSenin, 22 Juni 2009 – 07:51 WIB
Sebelumnya, iklan kampanye pasangan capres-cawapres yang diajukan PDIP-Gerindra ditolak sejumlah televisi nasional. Di antara seluruh televisi swasta, hanya SCTV dan Trans7 yang mencabut pelarangan penayangan. Sedangkan televisi lain masih dalam proses lobi oleh tim sukses Mega-Prabowo. Stasiun televisi melarang dengan alasan materi iklan menyudutkan salah satu pasangan calon.
KPI, kata Izzul, akan memeriksa apakah iklan tersebut menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Itu ditinjau dari sisi tayangannya. Sebagai iklan, KPI juga akan menggandeng Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk membahas isi iklan tersebut. "Tayangan tersebut kan juga iklan. Sama dengan iklan barang dan jasa. Karena itu, kami memperlakukan ini sebagai iklan biasa. Tidak ada bedanya dengan iklan-iklan yang lain," kata Izzul yang juga koordinator pemantau kampanye pemilu KPI.