KPK Akan Bantu MK Berbenah Pascapenangkapan Patrialis
Tapi, tegas dia, juga merupakan sebuah kewajiban melaporkan secara benar.
Misalnya ada keseimbangan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki.
"Maka keseimbangan penghasilan kekayaan termasuk gaya hidup yang patut diperhatikan. Ini bukan hanya untuk MK tapi juga institusi lain terutama penegak hukum," katanya.
Dia juga mengatakan butuh penguatan pengawasan eksternal dari MK. Menurut dia, ketentuan mengawasi MK dari eksternal merupakan domain pembuat Undang-undang dalam hal ini presiden dan DPR.
Sebelumnya upaya melakukan pengawasan eksternal MK dikandaskan lewat uji materi UU. Akhirnya, MK tidak bisa diawasi oleh pihak eksternal karena tak ada payung hukumnya.
Menurut Febri, saat itu memang sempat dipertanyakan uji materi terkait masalah kewenangan pengawasan MK yang dilakukan lembaga itu sendiri.
"Kami harap ada komitmen yang kuat dari pembuat UU untuk bicarakan bagaimana memperkuat MK dan lembaga penegak hukum Indonesia," katanya. (boy/jpnn)