Aiptu Labora, Minggu (19/5) resmi ditahan di Mabes Polri. Labora Sitorus, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, Aiptu LS ini akan dikenakan sangkaan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus