Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Akan Panggil Karyawan Waskita

Kamis, 16 Januari 2020 – 13:30 WIB
KPK Akan Panggil Karyawan Waskita - JPNN.COM
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina serta tujuh karyawan di BUMN hari ini.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tri Yuharlina bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina sebagai saksi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Selain Tri Yuharlina, penyidik juga memanggil tujuh karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Mereka yakni Ridwan Dharma, Fathor Rachman, Yusuf Adi, Lilis, Mira Hilmia Kusumawati, Mita alias Rahmita, dan Joko Ignatius.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek itu sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close