Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Akhirnya Umumkan Status Eks Bos PTDI Budi Santoso

Jumat, 12 Juni 2020 – 18:24 WIB
KPK Akhirnya Umumkan Status Eks Bos PTDI Budi Santoso - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan pelat merah itu pada periode 2007—2017.

"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia periode 2007—2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pada awal 2008, lanjut Firli, tersangka Budi bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis PTDI.

Dalam setiap kegiatan, kata dia, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

"Proses mendapatkan dana itu dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Firli.

Budi disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close