KPK Akui Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tentang kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, SPDP baru itu merujuk pada surat perintah penyidikan (sprindik) e-KTP yang dikeluarkan pada akhir Oktober lalu.
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru," ujarnya di KPK, Selasa (7/11).
Febri pun menegaskan, sudah ada tersangka baru kasus e-KTP. Namun, dia enggan membeberkan nama tersangka baru ataupun perannya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," bebernya.
Lantas, kapan tersangka baru e-KTP akan diumumkan? Febri memastikan pengumuman itu tak akan dilakukan pada hari ini.
Menurut Febri, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengumumkan tersangka baru e-KTP. "Saya kira sama, dalam penanganan tersebut terkadang ada kebutuhan kami, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," pungkas Febri.
Sebelumnya, sebuah foto SPDP KPK bertanggal 3 November 2017 beredar secara viral. SPDP itu ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto.
SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aries Budiman.Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.(dna/JPC)