KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs
Firli melanjutkan Ra Latif melalui orang kepercayaannya lalu meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan.
Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.
Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ra Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)