KPK Anggap Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan yang menyebut Johannes Marliem sebagai saksi kunci kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaganya tak pernah menyebut direktur PT Biomorf Lone LLC itu sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi e-KTP 2011-2012.
"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci, red), karena saksi-saksi yang kita periksa di persidangan (e-KTP) ada sekitar 110," kata Febri di kantornya, Senin (14/8).
Seperti diketahui, Johannes Marliem dikabarkan tewas di rumahnya di Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat pada Kamis (11/8) dini hari. Media-media Los Angeles menyebut pendiri Marliem Marketing Group itu tewas akibat bunuh diri.
Dalam proyek e-KTP, Marloem menjadi penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) bagi konsorsium PNRI bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK sudah dua kali memeriksa Marliem.
Dalam wawancara dengan sebuah media, Marliem mengaku punya bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun, Marliem tak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP.
Selain itu, keterangan Marliem dalam proses penyidikan juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," papar Febri.
Soal rekaman terkait pembahasan selama perencanaan proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki Johannes, Febri belum mengetahuinya. Sejauh ini, katanya, KPK sudah memiliki bukti kuat sehingga sudah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Kalau pun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," ujarnya.