KPK Bakal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra?
Rabu, 22 Juli 2020 – 23:15 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
“Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi karena teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," ungkap Ghufron.