Aziz Syamsuddin Ogah Teken Izin Rapat Bahas Joko Tjandra, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin belum menandatangani izin untuk menggelar rapat gabungan dengan mitra kerja untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Saat dikonfirmasi, Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa sesuai tata tertib DPR dan keputusan Badan Musyawarah (Bamus), dalam masa reses tidak diperbolehkan melakukan rapat pengawasan.
“Dalam reses, sesuai tatib (tata tertib) dan keputusan Bamus, tidak diperbolehkan rapat pengawasan,” kata Aziz menjawab JPNN.com, Jumat (17/7) malam.
Aziz pun mempersilakan untuk membaca tata tertib DPR. Menurut dia, dalam aturan rapat pengawasan dilakukan pada masa sidang. “Baca tatib. Rapat pengawasan dalam masa sidang,” ujarnya.
Azis menjelaskan dalam Pasal 1 Angka 13 Tatib DPR, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sementara dalam Pasal 52 Ayat 5 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat (a) menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (b), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (c) mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau (d) menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
Saat ditanya kapan keputusan Bamus dan mulai berlakunya, Aziz mempersilakan menanyakan langsung kepada sekretaris jenderal (sekjen) DPR.
“Tanya ke Sekjen. Karena administrasi kewenangan Kesetjenen,” ungkap wakil ketua umum Partai Golkar itu.