KPK Bakal Ungkap Korupsi Berjemaah di Garuda Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap pihak-pihak yang menikmati aliran dana rasuah kasus pengadaan pesawat dan mesin di Garuda Indonesia.
Aliran dana ini akan dibeberkan KPK dalam surat dakwaan dan persidangan perkara dugaan suap dan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.
Tak hanya soal aliran dana yang diidentifikasi Rp100 miliar sejauh ini, dalam persidangan nanti, KPK juga bakal membeberkan mengenai praktik suap dan pencucian uang yang diduga dilakukan Emirsyah dan Soetikno. Termasuk mengenai penggunaan puluhan rekening di sejumlah negara.
"Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan. Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekedar suap dari pihak lain, tetapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Febri mengatakan, modus suap didistribusikan melalui pihak lain. Namun, ada juga penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Garuda.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap dua. Dengan demikian, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja mengusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soedarjo untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang suap sebesar Rp 100 miliar yang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia maupun anak usahanya PT Citilink Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dari dugaan awal yang hanya sekitar Rp 20 miliar. Diduga, selain Emirsyah terdapat pejabat Garuda lain yang turut kecipratan aliran dana tersebut.