KPK Bantah Takut Hadapi Praperadilan James Gunarjo
Pastikan Hadiri Sidang LanjutanSabtu, 04 Agustus 2012 – 18:42 WIB
"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.
Kubu James meyakini, kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama itu tidak bisa ditangani KPK karena kliennya itu bukanlah pejabat negara. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
James Gunarjo ditangkap KPK 6 Juni 2012 lalu, usai memberikan uang Rp280 juta kepada oknum PNS Ditjen Pajak, Tommy Hindratno yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.