KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
Kamis, 05 Januari 2017 – 19:22 WIB
Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Hanya saja Kejaksaan Agung sudah menepis draf perpu itu. “Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," Kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad. (boy/jpnn)