Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI

Sabtu, 08 Januari 2011 – 08:07 WIB
KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI - JPNN.COM
Foto: Dok.JPPhoto
Menyusul adanya dugaan gratifikasi tersebut, KPK berniat mengkaji sistem pengelolaan dana olahraga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salah satu yang dikaji, yakni dana Persatuan Seluruh Sepakbola Indonesia (PSSI) yang sebagian berasal dari APBN.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menegaskan pengusutan dugaan gratifikasi tiket pertandingan Piala AFF 2010 serta kajian dana olahraga, akan menjadi prioritas KPK tahun ini. Menurut dia, seluruh dana yang masuk kriteria keuangan negara harus dikaji secara mendalam. Rencananya kajian tersebut, akan diselesaikan KPK pada pertengahan tahun 2011."Di dalam persepakbolaan, kita berharap dana itu kalau banyak ya harus dialokasikan secara transparan," imbuhnya.

Sementara itu, menyoal para penerima tiket atau disebut undangan, Jasin memaparkan tidak semua pihak diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut. Menurut dia, pihak-pihak yang terkait dengan bidang keolahragaan tidak perlu melapor. Seperti Presiden RI beserta jajaran pengamannya, Menpora serta pejabat terkait termasuk pihak yang tidak wajib lapor. "Tapi ada beberapa pejabat yang tidak terkait, seperti anggota dewan dan para menteri yang tidak berhubungan dengan bidang keolahragaan, itu harus menyampaikan (gratifikasi) apabila menerima fasilitas (tiket). Karena itu sudah diatur dalam Undang Undang," papar Jasin.

Sesuai dengan Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dengan batas waktu 30 hari.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana PSSI yang bersumber dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA